PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA MARUAT
KECAMATAN LONG KALI KABUPATEN PASER
TAHUN 2026
PERSYARATAN UMUM
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum/SMU atau yang sederajad;
- Berusia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun dan;
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi :
- Pas Photo Ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar
- Foto Copy Kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai 10.000;
- Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah di atas kertas bermaterai 10.000;
- Fotocopy ijasah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang; f. Fotocopy Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat permohonan menjadi perangkat Desa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas Polio Bermatrai 10.000 bagi calon perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan (Tulis Tangan);
PERSYARATAN KHUSUS
- Surat pernyataan sanggup bekerjasama dengan Kepala Desa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai 10.000;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Maruat bermaterai 10.000;
- Surat Pernyataan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa dan pengurus inti Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa setelah ditetapkan menjadi perangkat Desa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai 10.000.
TEMPAT PENDAFTARAN : KANTOR DESA MARUAT
WAKTU PENDAFTARAN : SENIN – KAMIS JAM 09.00 s/d 14.00
JUMAT JAM 09.00 s/d 11.30
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI:
Ketua : Salman (085656189397)
Sekretaris : Lia (082148421051)
Anggota : Eka (085821351680)
Anggota : Nor Ejah (082151061250)
NB: “BAKAL CALON PERANGKAT DESA YANG TELAH DITETAPKAN PANITIA TIDAK DAPAT MENGUNDURKAN DIRI JIKA MENGUNDURKAN DIRI AKAN DI DENDA SEBESAR RP.1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH)”. SESUAI (PERDA NO.1 THN 2018 Pasal 15 Ayat 2)